Kejagung Imbau Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama Saat Persidangan

From goods or bad
Jump to: navigation, search

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Hal itu pun menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Lapak Satria imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," tutur Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkit kembali imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran kejaksaan pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.

"Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, dalam persidangan para terdakwa dapat mengenakan pakaian yang sopan dilengkapi rompi tahanan. Dengan begitu, tidak ada pula pandangan negatif terhadap JPU yang sengaja mendiskreditkan suku, agama, ras, hingga adat istiadat tertentu lewat penggunaan pakaian atau pun atribut terdakwa.

"Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," Ketut menandaskan.